Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam dan 11 buah kunci T yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.
"Untuk barang bukti lain kita berhasil amankan 15 buah motor dan 1 mobil angkutan umum," ungkap Ulung.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.
(Arief Setyadi )