Baca Juga: Bunuh Bocah, ABG di Jakpus Merasa Puas dan Tak Menyesal
Menurut Yusri saat ini Polisi melakukan pengembangan. Diduga masih ada pelaku lain yang tergabung dalam sindikat tersebut. "Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, lanjut Yusri para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016.
“Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Yusri.
(Fiddy Anggriawan )