Akibat'perbuatannya, pengelola terancam UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
"Saya mohon waktu, dua hari akan didalami sampai sejauh mana kaitannya dengan produk masker ini akan kita sampaikan di rilis kedua," pungkasnya.
Baca Juga : Pesawat Asing Diminta Disterilisasi Sebelum Mendarat di Indonesia
Salah seorang pegawai pabrik berinisial NU mengaku bahwa pabrik pembuatan masker sudah beroprasi 9 bulan untuk kebutuhan ekspor ke beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, Malaysia dan beberapa negara asia lainnya
"Kita sudah beroperasi sejak 9 bulan lalu untuk kebutuhan ekspor. Bahan baku dari impor," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)