Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diminta Beri Kewenangan ke Rumah Sakit Swasta Deteksi Gejala Korona

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 08 Maret 2020 |14:34 WIB
Pemerintah Diminta Beri Kewenangan ke Rumah Sakit Swasta Deteksi Gejala Korona
Diskusi bertajuk 'Korona Ga Perlu Panik Ga Usah Gimik' di Menteng, Jakarta (Okezone.com/Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Lembaga Biologi Molekul Eijkman, Amin Subandrio meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada rumah sakit swasta di Indonesia untuk mendeteksi gejala virus korona atau Covid-19 terhadap pasien, mengingat virus itu sudah menyerang warga di Tanah Air.

Menurutnya langkah tersebut bisa menjadi solusi khususnya bagi kalangan menengah ke atas yang memang banyak menggunakan rumah sakit swasta dalam pengobatan.

Baca juga: Begini Suasana Car Free Day di Tengah Heboh Virus Korona

"Karena banyak orang-orang yang masuk ke Indonesia itu atau yang pulang dari luar negeri itu yang menengah keatas, dan mereka kalau merasa sakit atau mau konsultasi pasti ke rumah sakit swasta," kata Amin dalam diskusi bertajuk ‘Korona, Ga Perlu Panik Ga Usah Gimik’ di sebuah kafe, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Amin mengatakan sekarang rumah sakit swasta tidak berwenang untuk mendeteksi lebih jauh apakah seseorang terinfeksi virus korona atau tidak. Rumah sakit swasta harus berkomunikasi berjenjang hingga Dinas Kesehatan dulu jika menemukan kasus tersebut.

 Ilustrasi

Padahal, kata Amin, hal tersebut membutuhkan waktu lama karena mengikuti prosedur birokrasi dan dikhawatirkan dalam kurun kurun tersebut justru bisa menyebarkan virus dari satu orang kepada orang lain.

"Sekarang kan kalau ada kasus harus dirujuk dulu dan itu delay-nya bisa sampai dua tiga hari. Kalau seandainya diberi wewenang rumah sakit swasta yang memang memiliki fasilitas mereka bisa membantu kita untuk early detection," tambahnya.

Namun, kata Amin, rumah swasta tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan ketika mereka mendapatkan seseorang yang positif virus korona. Artinya tidak boleh mengumumkan langsung ada pasien positif korona.

"Tentunya harus di regulasi kalau misal positif mereka enggak boleh ngomong dulu, harus cepat memberi tahu kepada Kemenkes misal setelah di validasi dan dipastikan betul positif baru diumumkan supaya tak muncul dari mana-mana informasinya," terangnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement