JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah villa di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat, hari ini. Villa itu diduga milik buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari keberadaan para buronan dalam kasus ini. Para buronan itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RH); serta Hiendra Soenjoto (HS).
"Penyidik KPK hari ini, yang juga bagian dari pencarian tersebut dilakukan penggeledahan di satu tempat di villa yang diduga milik tersangka NHD di Ciawi, Bogor," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Ali menambahkan, pihaknya saat ini sudah bukan lagi memburu tiga buronan tersebut. KPK juga sedang mencari keberadaan istri dari para tersangka. Sebab, istri para tersangka tercatat sudah kerap mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Tentunya penyidik KPK tidak hanya mencari para DPO yang tiga tersangka, NHD, HS, dan RH. Tetapi juga istri tersangka yang sudah kita panggil dua kali bahkan tiga kali tapi tidak memenuhi, atau mangkir dari panggilan penyidik," terangnya.
Baca Juga : 7 Pasien Suspect Korona Ditangani Rumah Sakit di Riau
Namun, upaya KPK menggeledah sebuah villa yang diduga milik Nurhadi itu belum membuahkan hasil. Nurhadi, Rezky, Hiendra, serta para istri mereka hingga saat ini belum ditemukan.
"Untuk para tersangka, para DPO, pak NHD dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari pak RH itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," bebernya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.