JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan motor gede (moge) hingga mobil mewah saat menggeledah sebuah villa yang diduga milik buronan Nurhadi di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan mewah itu kemudian disegel oleh KPK.
"Sementara kami masih melakukan penyegelan atau KPK Line terhadap barang-barang bergerak tadi, motor mewah dan mobil mewah di gudang di villa tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Ali belum dapat memastikan apakah kendaraan mewah itu akan dilakukan penyitaan atau tidak. Sebab, proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Penggeledahan sendiri sudah dilakukan sejak siang tadi hingga malam ini.
"Penggeledahan dilakukan dari siang tadi sampai malam hari ini. Informasi terakhir tim masih ada di lapangan," ujarnya.
Penggeledahan villa di daerah Ciawi tersebut dilakukan KPK untuk mencari keberadaan tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga buronan yang masih dicari yakni, Nurhadi; Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: KPK Geledah Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
Belakangan, KPK bukan hanya mencari tuga buronan tersebut. KPK saat ini juga sedang mencari istri dari Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Para istri buronan tersebut juga ikut diburu karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.