Baca juga: Empat Pasien Pengawasan Virus Korona Dirawat di RSUD Pasar Minggu
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 336 boks masker, 232 hand sanitizer botolan, 960 lusin masker abal-abal, dan 2 mobil pengangkut.
"Pelaku dijerat Pasal 107 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (1) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," tutupnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.