Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Penimbun Ratusan Boks Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |13:03 WIB
Polisi Bekuk Penimbun Ratusan Boks Masker dan <i>Hand Sanitizer</i> di Bogor
Pengungkapan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di Bogor. (Foto: Putra RA/Okezone)
A
A
A

Baca juga: Empat Pasien Pengawasan Virus Korona Dirawat di RSUD Pasar Minggu 

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 336 boks masker, 232 hand sanitizer botolan, 960 lusin masker abal-abal, dan 2 mobil pengangkut.

"Pelaku dijerat Pasal 107 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (1) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," tutupnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement