"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi bagi habis ada yang Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," ucap Yusri.
Polisi awalnya menciduk tersangka MR dan H di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 5 Februari 2020. Dari keterangan MR dan H, polisi kemudian meringkus DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Selanjutnya, polisi menangkap mengamankan A di Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua krang Sidrap," tutur Yusri.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 dan Pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 Pasal 30 Ayat 3 dan Pasal TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.