Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah-Langkah Imigrasi Antisipasi Virus Korona

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |17:19 WIB
Langkah-Langkah Imigrasi Antisipasi Virus Korona
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat beberapa kebijakan aturan bagi pendatang untuk mengantisipasi wabah virus korona atau Covid-19.

Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memaparkan aturan-aturan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, pada 6 Februari 2020, Menkumham mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan sisa dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga China. Aturan itu berakhir 28 Februari lalu.

Kedua, pada 28 Februari, Menkumham telah mengeluarkan lebih lanjut Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus korona.

 ilustrasi

”Jadi perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri yang Nomor 3 itu konsentrasinya ke China Mainland. Pada saat itu kita menutup sementara semua penerbangan yang dari data daratan Tiongkok, Mainland Tiongkok ke Indonesia,” ujar Jhoni.

Baca juga: Virus Korona Mewabah, Presiden Jokowi Makin Rajin Minum Jamu

Dengan langkah tersebut, lanjut Jhoni, mengakibatkan konsekuensi di mana para tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia karena habis masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)-nya maupun visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. “Ini yang khusus dari Tiongkok,” ujarnya.

Setelah ada lonjakan positif Covid-19 di Iran, Italia, dan Korea Selatan, kemudian dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, yang merupakan perluasan dari Mainland China, ditambah tiga negara tadi.

Baca juga: Ini 8 Langkah Kemenag Antisipasi Korona saat Seleksi Petugas Haji 2020

”Perlu saya sampaikan bahwa khusus di luar yang Tiongkok, yang diperluas dengan Peraturan Nomor 7 tadi, tidak semua kota yang dilarang. Khusus untuk Korea Selatan itu hanya yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Untuk negara Iran itu dari Kota Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia ada beberapa wilayah, yaitu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Edmond,” kata Jhoni.

Substansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, menurut Jhoni, ada 4 hal yakni sebagai berikut:

Pertama, aturan ini ditujukkan buat larangan masuk dan transit ke Indonesia. Bagi para pendatang ataupun travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah yang saya sampaikan tadi. Untuk Iran: Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia: wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Edmond. Untuk Korea Selatan: Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, adalah seluruh pendatang ataupun travelers dari Iran Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat ataupun Health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat Keterangan tersebut haruslah valid atau pun masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in, tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang ataupun travelers tersebut akan ditolak untuk masuk ataupun transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat pendatang ataupun travelers dari ketiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card ataupun Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan tentunya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat on-board.

 ilustrasi

Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk ataupun transit ke Indonesia.

Keempat, bagi WNI, ini saya sampaikan dan garis bawahi. Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara pada saat tiba di Indonesia. Dan tentunya di-frontline-nya nanti adalah KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).

”Dan kebijakan ini yang saya sampaikan tadi yang 4 substansinya tadi, itu mulai berlaku pada tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara juga dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.”

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement