JAKARTA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, menangkap satu orang warga Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial OVR (29), lantaran diduga telah melakukan penyebaran hoaks soal virus korona atau Covid-19.
"OVR diamankan akibat menggugah berita hoaks di akun media sosial Facebook miliknya sebanyak dua kali," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurut Pandra, pelaku menggugah berita hoaks pada tanggal 3 Maret 2020, dengan narasi: "Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia".
Baca juga: Antisipasi Virus Korona, Suhu Tubuh Penumpang KRL Stasiun Bogor Dicek
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2020 dia menulis: "Hati-hati Corona sudah masuk Lampun"