Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Virus Korona di Lampung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |10:54 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Virus Korona di Lampung
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Dua postingan tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku," ujar Pandra.

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Pelaku diduga panik karena maraknya pemberitaan soal korona, hingga menunggah status tersebut. Tersangka tidak mencerna dengan baik informasi yang didapatnya.

"Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat," ucap Pandra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016, atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement