PADANG - Terbukti menilap dana desa tahun 2018 senilai Rp912 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Nemnemleleu, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Sese Katet Baga divonis 5 tahun penjara.
Tak hanya mantan kades, dua anak buahnya pun ikut divonis penjara seperti Bendahara Desa Nemnemleleu, Julius Sakerebau dan sekretaris desa, Johan juga dihadiahi masing-masing 4 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Air mata ketiga terdakwa pecah saat mendengarkan vonis hakim di atas bangku pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Kamis, (12/3/2020). Vonis ketiga terdakwa tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dengan anggota hakim Zaleka dan Muhammad Takdir.
Untuk mantan kepala desa Sese Katet Baga divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsidair satu bulan penjara, kemudian terdakwa Sese Katet Baga juga membayar uang pengganti sebanyak Rp510 juta lebih, jika tidak sanggup membayar uang pengganti selama satu bulan maka hartanya akan disita dan dilelang.
“Apabila belum terpenuhi juga hasil sitaan tersebut, maka akan dipenjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim Agus Komarudin dalam sidang putusan.
Sedangkan, Julius Sakerebau dan Johan divonis empat tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp250 juta, subsidair satu bulan penjara. Untuk Julius sendiri harus membayar uang pengganti senilai Rp270 juta lebih, jika tidak bisa mengganti uang tersebut maka harta bendanya akan disita, jika belum juga terpenuhi uang pengganti dari hasil sitaan tersebut maka hukuman Julius akan ditambah satu tahun penjara.