Baca Juga : Usai Bertemu Trump, Staf Pemerintah Brasil Jalani Tes Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang oknum pendeta, HL (50), di kawasan pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo, pada 7 Maret 2020. Pasalnya, oknum pendeta ini diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur, IW, selama 6 tahun.
Pencabulan sendiri dilakukan sejak korban berusia 12 sampai 18 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.