Awalnya, perbuatan bejat hanya dilakukan pelaku HM sendiri. Namun, sang adik, AL mengetahui dan ikut melakukan pelecehan terhadap korban.
"Pertama saya sendirian, tapi akhirnya adikku tahu, dia juga mau ikutan. Saya lakukan karena istri jarang ada di rumah, saya menyesal karena merusak masa depan anak saya," kata HM.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak, yakni Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 82 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Baca Juga: Oknum Guru SD di Sulsel Cabuli 9 Murid selama 2 Tahun
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.