Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Perbolehkan Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2020 |11:50 WIB
 Presiden Jokowi Perbolehkan Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona
Presiden RI, Joko Widodo (foto: MNC Media)
A
A
A

Kemudian, mengerahkan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan menteri pengarah.

Pasal 11 Keppres 7/20 memperbolehkan kepala daerah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kepala BNPB Doni Mondardo.

Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian lembaga non pemerintahan, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi Pasal 12 Keppres 7/20.

"Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Pasal 13.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement