“DPR RI mendukung penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam sehingga respons atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB,” terang Puan.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).
Keppres itu menunjuk Kepala BNPN Doni Monardo menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Keppres 7/20 itu juga menunjuk sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju sebagai tim pengarah.
Para menteri yang ditunjuk sebagai pengarah itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Menkeu Sri Mulyani.
(Qur'anul Hidayat)