Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

COVID-19 Jadi Pandemi, Pemerintah RI Umumkan Kebijakan Tambahan Terkait Lalu Lintas Orang

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |17:31 WIB
COVID-19 Jadi Pandemi, Pemerintah RI Umumkan Kebijakan Tambahan Terkait Lalu Lintas Orang
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto: Dok. Kemlu RI)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan tambahan mengenai perlintasan orang dari dan ke dalam negeri, sehubungan dengan pandemi virus corona (COVID-19) yang saat ini terjadi. Kebijakan tambahan itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Selasa (17/3/2020).

Dengan meningkatnya jumlah negara yang terjangkit COVID-19, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” demikian disampaikan Menlu Retno, Selasa (17/3/2020).

Para WNI dapat memantau informasi mengenai kebijakan pembatasan lalu lintas orang yang diberlakukan sejumlah negara atau informasi lainnya melalui aplikasi safe-travel atau dengan menghubungi hotline pewakilan RI setempat.

Pemerintah Indonesia juga memutuskan penangguhan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BKV), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama satu bulan terkait dengan pandemi virus corona.

Dengan penangguhan itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Mereka juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara saat mengajukan visa.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, terdapat beberapa kebijakan khusus menyangkut beberapa negara terkait dengan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Kebijakan-kebijakan pembatasan perjalanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan masih berlaku.

Sementara itu pendatang atau pengunjung yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam waktu 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk masuk atau transit ke Indonesia.

Semua pendatang atau pengunjung wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

“Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” jelas Menlu RI.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air, dan jika ditemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Apabila tidak ditemukan gejala awal, maka yang bersangkutan sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang atau travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement