JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan mengapa memilih memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana hingga bulan Mei 2020.
“Karena ini (virus Corona) skalanya makin besar, dan presiden memerintahkan untuk melakukan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi status karena keadaan tertentu,” kata Kapusdatin BNPB Agus Wibowo dalam di gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).
Kata Agus, dengan adanya perpanjangan status itu keadaan tertentu darurat bencana, BNPB bakal menunggu daerah-daerah yang belum menetapkan status darurat bencana agar segera menetapkannya.
Baca juga: RSPI Sulianti Saroso Rawat 4 Pasien PDP dan 7 Positif Covid-19

Apalagi daerah yang sudah banyak terdapat positif corona seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat sudah menentukan status dan sudah melakukan konsultasi ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 sekaligus Ketua BNPB Doni Monardo.
“Seperti intruksi presiden kemarin, meminta kepala daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menentukan status. Ada dua satu status siaga darurat dua tanggap darurat. Siaga darurat untuk belum ada kasus jaga-jaga dan kemudian tanggap darurat yang sudah banyak kejadian (positif corona),” imbuh dia.