Meskipun begitu, kata Ali, untuk penasihat hukum para tersangka atau terdakwa masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa. Hanya saja, harus memperhatikan imbauan tentang antisipasi pandemi Covid-19 yang ada.
"Untuk barang kunjungan tetap kami terima sesuai jadwal biasanya," ujar Ali.
Baca juga: RSPI Sulianti Saroso Rawat 4 Pasien PDP dan 7 Positif Covid-19
Di samping penangguhan jam besuk, KPK juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Gedung Merah Putih dan Gedung KPK lama. Tak hanya itu, rutan K4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih, Rutan C1, maupun Pomdam Jaya Guntur turut akan disemprot disinfektan. Tujuannya, untuk menangkal dan mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
"Kegiatan rencana dilaksanakan selama 2 hari, dimulai esok hari jam 07.00 WIB sampai selesai, dari lantai 16 dan 15 lalu ke seluruh ruangan Pelayanan Umum termasuk ruang pers, selanjutnya seluruh ruang kerja pegawai dan Rutan KPK," papar Fikri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.