Baca juga: Dua Staf WHO Dikonfirmasi Positif COVID-19
"Pelaksanaan BDR dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, pegawai yang melaksanakan BDR wajib menyediakan fasilitas dan akses internet secara mandiri," ujar Ali.
Di sisi lain, jika ada pegawai yang dinyatakan terduga terjangkit Covid-19, wajib menjalani perawatan hingga dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
"Pihak keluarga atau wali pegawai diimbau untuk menginformasikan secara berkala perkembangan kondisi kesehatan kepada atasan langsung dan melaporkannya melalui surat elektronik," tutup Ali.
(Qur'anul Hidayat)