JAKARTA - Polda Metro Jaya membatasi jam besuk bagi tahanan di Polda Metro Jaya. Pembatasan itu dilakukan sebagai bagian dari antisipasi penyebaran virus corona.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan, pembatasan jam besuk hanya berlaku dua hari, yakni pada Senin dan Kamis.
"Tadinya (waktu besuk) hari Senin sampai dengan Kamis, menjadi hari Senin dan Kamis saja," kata Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).

Selain pembatasan juga membatasi waktu kunjungan yakni hanya bisa dilakukan selama 30 menit.