TANGERANG - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menerima pelayanan penyemprotan disinfektan di rumah warga untuk pencegahan Virus Corona. Namun, untuk melakukan hal tersebut warga harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Bisa, kita menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga tapi ada tahapannya," jelas Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan pada Selasa (17/03/2020).
Warga hanya perlu mengajukan surat permohonan penyemprotan disinfektan ke kantor PMI Kota Tangerang yang berlokasi dekat Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Surat permohonan harus dilengkapi dengan alamat penyemprotan serta mencantumkan penanggung jawabnya.
"Warga buat surat pengajuan, tetapi harus ada penanggung jawabnya, bisa juga mengajukan dan menitipkan surat ke kecamatan tempat domisili," jelas Ade.
Namun, pelayanan penyemprotan disinfektan hanya bisa dilakukan di rumah warga yang berdomisili di Kota Tangerang. Lalu pihak PMI Kota Tangerang juga masih memprioritaskan tempat umum yang biasa dijadikan tempat berkerumun banyak orang. Seperti tempat ibadah, balai pertemuan, dan rumah sakit
Baca Juga: Meski Berstatus KLB, Gubernur Banten Belum Pertimbangkan Lockdown
"Memang semua jenis tempat umum sudah hampir semua, tapi kan masjid di Kota Tangerang enggak cuma satu. Kayak Masjid Raya Al-Azhom belum kita semprot," sambung Ade.
Ade juga menerangkan bahwa warga bisa melakukan disinfeksi mandiri di rumah masing-masing. Dirinya mengatakan bahwa warga bisa menggunakan cairan pemutih pakaian, karbol, pembersih lantai sebagai langkah pencegahan awal
"Untuk sementara saja bisa pakai pemutih pakaian dan karbol juga bisa," tutup Ade.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.