KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, resmi menetapkan status siaga virus corona (Covid-19) per 16 Maret 2020. Sejumlah keputusan diambil saat rapat bersama para pejabat daerah di Kantor Bupati Kobar.
Salah satunya pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun diminta mengeluarkan surat edaran mencegah penyebaran virus corona.
"Sehubungan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan berstatus Siaga Penularan Covid-19 dan hasil Rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 16 Maret 2020 dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Barat, maka Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan membuat surat edaran," jelas Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Dokter Fachruddin, Selasa (17/3/2020).
Adapun isi surat edaran tersebut, kata dia; pertama, dilarang berkunjung atau menengok keluarga yang dirawat di rumah sakit kecuali dengan alasan yang kuat mulai Rabu 18 Maret 2020. Kedua, penunggu pasien hanya boleh satu orang, maksimal dua orang dalam keadaan sehat.
"Ketiga, setiap yang masuk dan keluar area keperawatan rawat inap diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang sudah disediakan. Keempat, selama berada di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki," lanjutnya.