Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siaga Covid-19, Dilarang Jenguk Pasien di RSUD Pangkalan Bun kecuali Penting

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |14:29 WIB
Siaga Covid-19, Dilarang Jenguk Pasien di RSUD Pangkalan Bun kecuali Penting
Rumah sakit pasien rujukan virus korona. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Kelima, penunggu pasien tidak diperkenankan masuk ruang perawatan pasien lain. Keenam, penunggu pasien tidak diperkenankan memegang alat kesehatan. Ketujuh, menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien, minimal jarak bicara 1 meter.

"kedelapan, bila batuk, bersin, dan menguap ditutup dengan lengan atas bagian dalam atau ditutup menggunakan tisu, dan tisunya dibuang ke tempat sampah yang ada tulisan infeksius, setelah itu langsung mencuci tangan," katanya.

Kesembilan, setelah dari rumah sakit agar segera mengganti baju dan mandi. Kesepuluh, pendamping pasien berobat di poliklinik diperbolehkan satu orang. Kesebelas, satpam harus selalu siap di pintu masuk untuk mencegah pengunjung masuk ke rumah sakit.

Ke-12, petugas admisi, baik di unit pendaftaran rawat jalan maupun IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent. Ke-13, informasi ini disampaikan kepada masyarakat luas dan kepada keluarga pasien yang dirawat baik di IGD dan ruang perawatan.

"Demikian pemberitahuan ini disampaikan semoga Allah Subhanahu wa ta'ala melindungi kita semua dan menyelamatkan kita serta Saudara-saudara kita yang lain dari wabah virus corona dan penyakit lainnya," pungkasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement