Terkait lockdown, Jeje menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan ada beberapa ketentuan.
"Syarat pelaksanaan lockdown, harus ada bukti penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan untuk menangani wabah," paparnya.
Dalam undang-undang tersebut diterangkan wilayah yang dikunci diberi tanda karantina dijaga ketat oleh aparat keamanan.
"Apabila lockdown diberlakukan, masyarakat dilarang keluar masuk wilayah yang dibatasi dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh Negara," kata Jeje.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.