JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan keenam eks anggota DPRD Jambi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
Keenam orang tersangka itu adalah, Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Ziadi, Nurani Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD. 12 orang di antaranya adalah pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Satu lagi dari kalangan swasta.
Nama ke 13 tersangka adalah, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.