Menurut Ali, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-auction dengan metode 'Closed Bidding'.
"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Rabu, 15 April 2020 Batas akhir penawaran 11.00 waktu server aplikasi Lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB) Alamat Domain https://www.lelang.go.id," ujar Ali.
Adapun, tempat lelang, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang.
"Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id," tutup Ali.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.