
"Itu kan imbauan, bukan keputusan. Sedangkan karyawan itu tergantung dari kebijakan perusahaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengimbau seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk menyetop seluruh kegiatannya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini.