JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam kasus ini, enam orang ditangkap dan jadi tersangka, yakni JR, AK, CTB, WK, MH dan AST. Barang bukti kasus ini adalah 20 senjata api ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi perselisihan penjualan mobil mewah Porsche antara tersangka AK dan korban DH. Korban komplain terkait pembelian mobil, namun pelaku malah menganiaya DH.
"Perselisihan berlanjut denga penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata dan ditembakan di sampingnya, dan berupaya memukul dengan senjata tersebut," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2020).
Korban lantas melapor ke Polres Jakarta Barat. Polisi terbantu dengan adanya rekaman penganiayaan. Alhasil, pada 29 Januari 2020, petugas mengamankan tersangka AK sekira pukul 23.00 WIB. Ia mengaku bahwa senjata yang digunakan tersebut milik tersangka lain yakni JR.