Polisi juga meringkus MH sehari setelahnya, 22 Februari 2020 di kawasan Bogor dan mengamankan 6 airsoft gun.
"(Terakhir) dari saudara (tersangka) AST 11 Maret 2020 ditangkap, disita 10 senpi, senpi pabrikan, satu senjata angin," ujar Nana.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)