Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 6 Pemilik Senpi Ilegal, 20 Senjata Api Diamankan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |14:26 WIB
Polisi Tangkap 6 Pemilik Senpi Ilegal, 20 Senjata Api Diamankan
(Foto: Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

Polisi juga meringkus MH sehari setelahnya, 22 Februari 2020 di kawasan Bogor dan mengamankan 6 airsoft gun.

"(Terakhir) dari saudara (tersangka) AST 11 Maret 2020 ditangkap, disita 10 senpi, senpi pabrikan, satu senjata angin," ujar Nana.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement