PONTIANAK - Tiga pintu atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Pos Lintas Batas (PLB) di Kalimantan Barat resmi ditutup mulai hari ini, Rabu (18/3/2020). Penutupan pintu perbatasan RI-Malaysia yang berada di lima kabupaten itu setelah ada surat dari Gubernur Kalbar, Sutarmidji bernomor 193/0868/BPPD-A, tertanggal 18 Maret 2020.
Surat penutupan pintu perbatasan yang bersifat penting itu ditujukan ke Bupati Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Sintang serta Administrator PLBN Entikong di Sanggau, Administrator PLBN Nanga Badau di Kapuas Hulu dan Administrator PLBN Aruk di Sambas.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto Saidi membenarkan adanya surat penutupan pintu perbatasan yang diterbitkan Gubernur Kalbar. Dikatakan dia, penutupan tersebut untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
"Pintu masuk bagi semua yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Barat, kami tutup," katanya, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Darurat Corona hingga Ramadan, MUI Minta Umat Islam Jalankan Fatwa 14/20
Hal ini juga berlaku bagi warga Kalimantan Barat yang akan pergi ke Sarawak, Malaysia, tidak diperbolehkan. “Tetapi untuk warga negara asing yang mau keluar wilayah Kalimantan Barat, masih dilayani,” tuturnya.
Dari laporan yang dia terima, sejak pagi tadi sudah tidak ada lagi kendaraan yang melintas di pintu perbatasan. Khususnya di PLBN yang sebelumnya memberlakukan kebijakan perlintasan kendaraan. "Laporan dari petugas kami, di PLBN Entikong saat ini sudah tidak ada lagi kendaraan yang melintas di perbatasan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus corona di Sarawak, Malaysia terus meningkat. Pemerintah Malaysia pun sehari lalu sudah memberlakukan lockdown. Sejak kebijakan itulah sudah tidak ada lagi kendaraan yang melintas di PLBN.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.