Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Panic Buying dan Sebar Hoaks Virus Corona Haram Hukumnya!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |11:06 WIB
MUI: <i>Panic Buying</i> dan Sebar Hoaks Virus Corona Haram Hukumnya!
Asrorun Niam. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat tak panik, di tengah merebaknya virus corona (Covid-19). Dia menegaskan panic buying dan penyebaran hoaks terkait corona haram hukumnya.

“Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang disiarkan oleh BNPB, Kamis (19/3/2020).

Untuk itu, di tengah musibah merebaknya pandemi ini, Asrorun menghimbau kepada seluruh warga agar tak melakukan kegiatan yang berlebihan. Dia juga meminta masyrakat tak panic buying dengan memborong makanan dan alat kesehatan.

Infografis Okezone.

Baca juga: MUI Apresiasi Ijtima Dunia yang Dibatalkan Cegah Virus Corona

“Waspada penting tapi aktivitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, (serta) menyebarkan info terkait Covid-19 menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks, itu hukumnya haram," tegas Asrorun.

Menurutnya yang terpenting dilakukan oleh masyarakat adalah meningkatkan ketakwaan, ibadah, hingga berdoa agar musibah ini segera berlalu.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement