Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Berhentikan Evi Novida Ginting, Ini Tanggapan KPU

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |19:29 WIB
DKPP Berhentikan Evi Novida Ginting, Ini Tanggapan KPU
Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

Evi Novida Ginting

Kendati demikian, Pramono mengatakan KPU akan tetap menghormati keputusan DKPP tersebut. Meski, akan tetap mempelajari dengan seksama, dan melakukan pengkajian mendalam terkait hal itu.

"Maka, KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama, serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," ujar Pramono.

Putusan untuk memberhentikan Evi Novida Ginting tertuang surat putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Evi diberhentikan dari jabatannya lantaran terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 bernama Hendri Makaluasc pada pemilihan legislatif 2019.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement