TANGERANG SELATAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini diperbolehkan menyesuaikan jam kerja dari rumah masing-masing guna mencegah penyebarluasan virus corona (Covid-19).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian jam kerja menghadapi Covid-19.
"Untuk menindaklanjuti surat dari Menpan RB maupun surat edaran dari Mendagri yang baru saja kita terima. Pertama saya membuat surat edaran bagi pegawai ASN ataupun staf itu bekerja di rumahnya masing-masing kita serahkan kepada para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Balai Kota, Ciputat, Rabu (18/3/2020).
Menurut Airin, kewenangan bekerja dari rumah itu dikembalikan kepada OPD terkait agar pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan.
"Yang bersangkutan karena tahu persis bagaimana kebutuhan pegawai yang bisa bekerja di rumah dengan teknologi atau siapa-siapa saja," tuturnya.