“Tidak ada yang libur, (yang ada) bekerja dari rumah, tidak harus semuanya. Disesuaikan dengan kemampuan sistem yang sudah ada, karena tidak bisa nanti dia tidak aware, prepare,” kata Ganjar kepada awak media, Kamis (19/3/2020).
Sementara ASN di lingkungan Pemprov Jateng telah diterapkan bekerja dari rumah berdasarkan Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona.
Baca Juga: Update Kasus Corona di Jabar, 21 Pasien Positif, 2 Meninggal, 3 Sembuh
“Umpama di sini (Pemprov Jateng) saja, sudah kita hitung mana yang back office, mana yang tetap harus melayani,” jelas dia.
Meski demikian, dia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera menyesuaikan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Yang lain (pemda kabupaten/kota) biar segera menyesuaiakan. Ya mungkin dalam waktu satu minggu mereka akan bersiap untuk mengatur itu,” pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )