SEMARANG – Arahan Presiden Joko Widodo untuk bekerja dari rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), ternyata belum banyak ditepati masyarakat. Bahkan, sejumlah Pemda di Jateng juga belum menerapkan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Padahal ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: 9 Warga Positif Corona, Pemkot Bekasi Akan Tutup Tempat Hiburan Malam

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, sejumlah daerah belum melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home karena beragam faktor. Kebijakan itu mesti disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.