Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PA 212 Dukung Kebijakan Anies & MUI Tunda Salat Jumat 2 Pekan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |09:03 WIB
PA 212 Dukung Kebijakan Anies & MUI Tunda Salat Jumat 2 Pekan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mendukung kebijakan yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kebijakan itu yakni terkait penundaan untuk salat berjamaah di masjid termasuk salat jumat selama dua pekan. Kebijakan itu disepakati Anies Baswesan dan MUI DKI Jakarta serta jajaran terkait untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah di Jakarta.

"Kami (FPI, GNPF Ulama, PA 212) sangat berharap warga Jakarta untuk mengikuti dan mendukung keputusan Gubernur DKI dan MUI dalam menyikapi persoalan pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19) termasuk masalah peribadatan dan pengaturan tempat ibadah," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif kepada Okezone di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Menurut Slamet Maarif, PA 212 hingga FPI meyakini bahwa keputusan Anies Baswedan dan MUI DKI Jakarta sudah dengan pertimbangan yang matang. Pertimbangan itu berupa segi medis, teknis maupun syariat.

"Kami yakin keputusan yang diambil sudah memertimbangkan dari segi medis, tehnis dan syariat, dan tetap tawakkal kepada Allah SWT," terangnya.

Salat Jumat

Sebelumnya, Anies mengimbau agar pelaksanaan Salat Jumat ditunda selama dua pekan. Tak hanya Salat Jumat, Anies juga meminta kegiatan keagamaan lainnya seperti Misa dan Kebaktiaan juga ditunda selama dua pekan.

Hal itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona. Sebab, saat ini Jakarta tercatat menjadi kota yang paling banyak positif terinfeksi virus asal Wuhan, China tersebut.

Hal senada juga dinyatakan oleh MUI DKI Jakarta. Ketua MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar meminta agar pelaksanaan salat berjamaah tidak dilakukan di masjid untuk sementara waktu sesuai fatwa MUI.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement