Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Pontianak Tetapkan Status KLB Covid-19

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |11:26 WIB
Pemkot Pontianak Tetapkan Status KLB Covid-19
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akhirnya menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan status ini adanya Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

"Ini mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak," ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Ditetapkannya Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjut Edi, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.

"Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat," kata Edi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement