PIDIE JAYA - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Aceh menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya,Aceh, Sabtu 21 Maret 2020.
Polisi menciduk tiga orang yang diduga sebagai pelaku serta menyita tiga unit mesin sedot pasir.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar mengatakan, penggerebekan di lokasi tambang ilegal di Kawasan Blang Baro, Cubo ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya penambangan ilegal.
"Modus operandi yang dilakukan penyedotan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot pasir secara ilegal, pelaku yang ditangkap yaitu JMl Bin MN, umur 44 Tahun, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya; LKM Bin M Yunus, Umur 36 Tahun, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan JFR Bin HN, Umur 27 Tahun, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya," ujarnya, menukil laman Sindonews, Minggu (22/3/2020).
Kronologis penangkapan bermula saat kegiatan penambangan liar menggunakan mesin sedot di Sungai Cubo terendus polisi. Lokasi tepatnya di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
"Barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu dua unit mesin sedot pasir merek Jiandong 39 dan satu unit mesin sedot pasir merek Jiandong 35," tandasnya.
(put)