Seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun, kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, pelabuhan dan tempat usaha pariwisata pun diimbau menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai Protokol Area Publik yang ditetapkan pemerintah.
"Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan.
Warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia," tandasnya.
(Rizka Diputra)