3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret sampai 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.
Ardiles menjelaskan, bagi KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati dan wabup atau wali kota dan wawalkot, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Maret hingga 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda. Tahapan tersebut meliputi:
a. penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dari KPU kabupaten/kota ke PPS.
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten.
e. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati dan wabup/walkot dan wawalkot.
f. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota.
g. Pengecekan jumIah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.
h. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.
i. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wabup/walkot dan wawalkot kepada PPS.
j. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan.
k. Rekapitulasi dukungan hasiI perbaikan di tingkat kecamatan.
I. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikaan di tingkat kabupaten/kota.
"KPU Sulut berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.