Mulai dari menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif dan jaminan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan covid-19.
Kemudian memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penangana Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Memastikan adanya sosialsiasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19,” jelasnya.
Kata Melki, Komisi IX ingin memastikan adanya mass rapud test Covid-19 yang melibatkan pihak luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Lalu diharapkan memprioritaskan mass rapid test Covid-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.
“Mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizwe serta diesiminasi informasi Covid-19,” papar Melki.