Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Penanganan Corona, Kemensos Kaji Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Wilda Fajriah , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |10:22 WIB
Dukung Penanganan Corona, Kemensos Kaji <i>Refocussing</i> Kegiatan dan Realokasi Anggaran
Foto: Dok. Kemensos
A
A
A

JAKARTA  - Dukungan Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap upaya pemerintah menangani pandemi virus corona diwujudkan dalam berbagai bentuk. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, salah satu bentuk dukungan itu adalah review (kajian mendalam) terhadap refocussing kegiatan dan realokasi anggaran sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Inspektur Jenderal Dadang Iskandar menyatakan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran Kemensos merupakan bentuk dukungan terhadap upaya keras pemerintah mengatasi pandemi virus corona (COVID-19).

“Saat ini, kami sedang melakukan kajian terhadap dua direktorat jenderal (ditjen). Yakni Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Namun nantinya reviu juga akan dilakukan terhadap semua satuan kerja (satker) yang lain,” kata Dadang Iskandar, di Jakarta, Kamis (26/03/2020).

Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran ini diarahkan untuk mendukung kebijakan Presiden dalam penanganan wabah corona (COVID-19). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Inpres ini menginstruksikan kepada para menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19 di K/L, pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Alokasi anggaran nantinya diarahkan untuk berbagai upaya percepatan penanganan Covid-19 seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer maupun kebutuhan lain yang memperluas jangkauan program di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Dadang.

Kajian mendalam oleh Inspektorat Jenderal bertujuan agar pengalihan anggaran dilaksanakan dengan tidak melanggar rambu-rambu atau peraturan yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement