JAKARTA - Tim Cyber Patrol Subdit V Cybercrime Polda Lampung menangkap pelaku penyebar video hoaks terkait postingannya yang menyatakan ada seorang pendeta meninggal dunia karena virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku diringkus lantaran diduga menyebar informasi palsu tersebut bernama Nirwan Setiawan (40).
"Pelaku diringkus pada pada Selasa (24 Maret 2020) kemarin," kata Pandra kepada Okezone, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Kadinkes Palembang Bantah Pasien Corona Asal Lubuklinggau Meninggal
Pandra menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya melakukan patroli media sosial. Ketika itu, ditemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM.
"Postingan video ini sempat membuat masyarakat resah," ujar Pandra.

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, kata Pandra, tim pun langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.
"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” tutur Pandra.
Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Penyebar Hoaks Virus Korona
Setelah pelaku berhasil diamankan, Pandra menyebut, pihaknya langsung menggali motif dan tujuan dari pelaku. Ternyata, pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja.
"Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Group (WAG) RT 11 LK 1 PWK," kata Pandra.
Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.
(Arief Setyadi )