JAYAPURA – Otoritas Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura mulai hari ini membatasi penerbangan menyusul adanya kebijakan Pemprov Papua yang menutup sementara pintu masuk ke provinsi itu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembatasan penerbangan dilakukan hanya kepada pesawat penumpang atau komersil, tapi untuk pesawat kargo berjalan normal.
Pembatasan penerbangan itu berdasarkan notice to airman (Notam) yang dikeluarkan pihak otoritas Bandara X Merauke sebagai pengendali Bandara Sentani, merujuk pada keputusan bersama Gubernur Papua Lucas Enembe dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Papua untuk “lockdown” atau penutupan sementara pintu masuk ke Papua baik melalui bandara maupun pelabuhan.
Air port Operation and Technical Senior General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani, Arixon Ronnie Suebu mengatakan, pihaknya sebagai operator tunduk dan patuh atas Notam yang dikeluarkan sebagai wujud dukungan pencegahan masuknya Covid-19 ke Papua.
"Mulai hari ini ,penerbangan komersial, pesawat berpenumpang, dari dan ke Jayapura melalui Bandara Sentani kami nyatakan terbatas," kata Arixon, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya Bandara Sentani tetap melayani secara normal penerbangan pesawat kargo sesuai Notam.
"Kami tegaskan jika statusnya terbatas, tidak tertutup. Setelah Notam dipublis, maka secara otomatis terinfomasikan kepada seluruh bandara di dunia. Berlaku hanya untuk komersil, sementara kargo tidak,” ujarnya.