"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemi, baik berupa jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana nonalam penyebaran Covid-19, ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," ujar Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Pemkot Bogor Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Korban Virus Corona
Selanjutnya, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran Covid-19; percepatan penanganan Covid-19; dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.