Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.
Iswanto menambahkan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.
"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," ujar Iswanto.
(Qur'anul Hidayat)