Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

797 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |11:26 WIB
797 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

DENPASAR – Sebanyak 797 narapidana di Bali mendapatkan remisi hari raya Nyepi Tahun Caka 1942. Ratusan narapidana yang mendapat remisi beragama Hindu, baik dewasa maupun anak anak.

Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (27/3/2020), mengungkapkan, di Lapas Kelas II A Kerobokan sebanyak 255 narapidana yang mendapatkan remisi. Rinciannya, remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 14 narapidana, remisi 1 bulan kepada 163 narapidana dan remisi 15 hari kepada 78 narapidana.

Di Lapas Perempuan di Kerobokan, yang dapat remisi sebanyak 32 orang, di Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak 74 orang, Karangasem 74 orang, LPKA Karangasem 4 orang, Lapas Narkotika Bangli 106 orang, Lapas Singaraja 121 orang, Rutan Bangli 36 orang, Rutan Gianyar 41 orang, Rutan Klungkung 25 orang dan Rutan Negara sebanyak 29 orang.

Baca Juga: 1.152 WBP Beragama Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2020 

ilustrasi foto: ist

Selain Umat Hindu di Bali, umat Hindu di provinsi lain yang berstatus narapidana juga mendapatkan remisi. Berdasarkan data Kemenkumham, remisi khusus hari raya Nyepi Tahun Saka 1942 diberikan kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Terbanyak memang di Bali, yang angkanya mencapai 797 narapidana, termasuk narapidana anak dan wanita.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement