Ia menilai, pemerintah tidak dapat sepenuhnya menyalahkan pihak travel sebab itu merupakan kebijakan dari pihak otoritas Arab Saudi.
"Karena kebijakan lockdown itu merupakan langkah pemerintah Arab Saudi sendiri," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kemenag menyatakan ada 42 jamaah umrah asal Indonesia yang tertahan di Arab Saudi. Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown atau penutupan akses yang diberlakukan pemerintah Saudi sejak 15 Maret 2020 karena pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga : 42 Jamaah Umrah Asal RI Tertahan di Saudi Imbas Pandemi Corona
Dari 42 orang tersebut, 39 jamaah terbang ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jamaah segera melapor.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.