Bagi mereka yang hasil rapid test-nya negatif, maka akan diberikan surat keterangan dari Dinkes Provinsi Bali yang menyatakan bahwa peserta tersebut telah melalui proses karantina, sudah dilakukan tes(9rapid test) dan sudah dinyatakan negatif.
"Peserta dengan surat keterangan tersebut dan dalam keadaan sehat, sore ini sudah diperbolehkan pulang untuk melanjutkan karantina mandiri di rumah masing-masing," papar dia.
Jika dalam rapid test, ada yang terindikasi positif maka akan dilanjutkan tes menggunakan PCr untuk lebih meyakinkan. Menurutnya, masyarakat di desa atau di Banjar, yang menerima warga masyarakat yang sudah memperoleh surat keterangan negatif setelah karantina tersebut, diharapkan untuk menerima dengan baik dan dibantu untuk melaksanakan karantina mandiri.
"Dengan demikian, upaya pencegahan covid-19 adalah upaya kita bersama," tutup dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.